KAJIAN PELAKSANAAN E-TILANG UNTUK ANGKUTAN BARANG
DOI:
https://doi.org/10.52909/jtla.v1i1.43Keywords:
E-Tilang, Angkutan Barang, Pungutan Liar,UPPKBAbstract
Penerapan E-Tilang bagi angkutan barang telah mulai diberlakukan dari awal maret tahun 2018. Sistem e-tilang di jembatan timbang memungkinkan proses tilang bisa berjalan dengan lebih cepat, sehingga kedua belah belah pihak (petugas dan pelanggar lalu lintas) tidak perlu membuang banyak waktu untuk proses persidangan. Sistem yang menggunakan aplikasi elektronik ini juga akan memudahkan proses kelanjutan dari tilang, sehingga pelanggar lebih mudah dalam menyelesaikan perkara tilang yang sedang dijalaninya. Bukan hanya itu saja, bagi petugas, sistem ini juga akan memungkinkan terjadinya transparansi di dalam proses tilang itu sendiri. E-Tilang tentu akan dapat menekan aksi pungli yang sering terjadi pada sistem tilang manual, di mana kemungkinan kesalahan prosedur dan kelalaian oleh oknum petugas bisa saja terjadi. Sistem E-tilang menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan menggunakan blanko/surat tilang, dimana pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki database UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor). E-tilang seharusnya memiliki kelebihan pelayanan yang lebih cepat dari pada tilang konvensional. Kelebihannya adalah sistem ini sangat praktis dan cepat. Penerapan sistem tilang elektronik (E-tilang) ini untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan, keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat. Penerapan E-tilang angkutan barang sebenarnya sebuah pilihan penindakan yang efektif kepada pelanggaran over dimensi dan over load angkutan barang. Walaupun demikian belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan E-tilang angkutan barang ini efektif karena proses digitalisasi E-tilang angkutan barang di Indonesia masih belum optimal (membutuhkan waktu berhari-hari).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fedrickson Haradongan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.